TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN, PERMENDIKBUD RISTEK NO 54 TAHUN 2022
Bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan,sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka ditetapkan Permendikbud Ristek No. 54 tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Ketentuan Guru Dalam Jabatan
(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai
dengan tahun 2025.
(2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihanprofesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
- Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 1 & 2 diatas
PERSYARATAN
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- berkelakuan baik; dan
- terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian
Posting Komentar untuk "TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN, PERMENDIKBUD RISTEK NO 54 TAHUN 2022"