Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa saja yang dinilai pada PKG (Penilaian Kinerja Guru)

Penilaian kinerja guru resmi akan diberlakukan oleh pemerintah pada Januari 2013 besok. Hal ini sesuai dengan Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Lalu apa saja yang dinilai pada proses penilaian kinerja guru tersebut, Silahkan anda download format peilaian kinerja guru seperti dala link berikut ini..
  1. Format Guru Bimbingan Konseling
  2. Format Guru
  3. Format Kepala Bengkel
  4. Format Kepala Perpustakaan
  5. Format Kepala Program Studi
  6. Format Wakil Kepala Sekolah
  7. Permen No. 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis
  8. Lampiran Permen No. 35 Tahun 2010
  9. Peraturan bersama Mendikbud dan BKN tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Posting Komentar untuk "Apa saja yang dinilai pada PKG (Penilaian Kinerja Guru) "