Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Buruan Daftar
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Program ini juga bisa digunakan bagi siswa SMA sederajat yang baru lulus sekolah. Perlu diketahui bahwa pendaftar yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan untuk biaya pelatihan diberikan secara nontunai sebesar Rp 1 juta
Ayo buruan daftar di https://prakerja.go.id
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja :
1. Buka website Prakerja.go.id.
2. Kemudian buat akun terlebih dahulu, jika belum memiliki akun Prakerja.
3. Lengkapi semua data yang diperlukan.
4. Selanjutnya masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter.
5. Isi lagi password untuk melakukan konfirmasi password. 6. Klik tanda centang pada kolom pernyataan
7. Setelah itu klik Daftar.
8. Lalu buka notifikasi pada email.
9. Lakukan verifikasi dan login ke dashboard Prakerja.go.id.
10. Isikan data verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'.
11. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
12. Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik 'kirim'.
13. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik 'Verifikasi'.
14. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar, kemudian klik 'Oke'.
15. Setelah itu pendaftar diminta untuk menjawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
16. Setelah dinyatakan berhasil mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Baca juga: 3 Alasan SNBT 2023 Tidak Lagi Mengujikan Tes Akademik
17. Kemudian ikut seleksi Gelombang, pilih Gelombang yang kamu inginkan dan sesuaikan dengan domisili Anda, lalu klik 'Gabung'.
18. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, jika sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
19. Lalu berikan pernyataan persetujuan Prakerja dan lanjutkan pada tahap berikutnya.
Berikut persyaratannya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jika kamu sudah mendaftar Kartu Prakerja gelombang sebelumnya namun belum lolos, kamu masih bisa memilih gelombang berikutnya.
Posting Komentar untuk "Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Buruan Daftar"