Permendikbud No 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Dalam Peraturan tersebut mengatur standar kualitas yang harus dimiliki oleh sekolah dari jenjang PAUD sampai SLTA
Untuk SPM kualitas hasil belajar peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA ada dua yaitu :
1. kompetensi Literasi
2. Kompetensi Numerasi
Sedangkan untuk Untuk SPM kualitas hasil belajar peserta didik dari jenjang SMK ada empat yaitu :
1. Kompetensi Literasi
2. Kompetensi Numerasi
3. Budaya kerja, dan
4. Keterserapan lulusan dalam dunia kerja, berwirausaha dan atau melanjutkan ke perguruan tinggi
Untuk lengkapnya bisa di unduh dalam tautan berikut :
Permendikbud No 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan"