Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Dalam Peraturan tersebut mengatur standar kualitas yang harus dimiliki oleh sekolah dari jenjang PAUD sampai SLTA

Untuk SPM kualitas hasil belajar peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA ada dua yaitu :

1. kompetensi Literasi
2. Kompetensi Numerasi

Sedangkan untuk Untuk SPM kualitas hasil belajar peserta didik dari jenjang SMK ada empat yaitu :

1. Kompetensi Literasi
2. Kompetensi Numerasi
3. Budaya kerja, dan
4. Keterserapan lulusan dalam dunia kerja, berwirausaha dan atau melanjutkan ke perguruan tinggi

Untuk lengkapnya bisa di unduh dalam tautan berikut :

Permendikbud No 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan"