Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera Dibuka Rekrutmen PPK Tenaga kesehatan, Baca kriteria dan Ketentuannya Disini



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) segera menggelar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes). Rekrutmen PPPK Nakes 2022 sesuai dengan KepmenPAN RB No. 968 tahun 2022

Adapun ketentuannya yang lain adalah : 

KESATU 

Pelamar yang dapat melamar se bagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data ( database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau


b. Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. 


KEDUA 

Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 


KETIGA 

Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri dari:

a. Administrator Kesehatan; dan

b. Entomolog Kesehatan 


KEEMPAT 

Pelamar sebagaimana diktum KESATU wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KEDUA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tahun) untuk jenjang muda dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;


b. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 (lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar. 


KELIMA 

Masa kerja Pelamar sebagaimana diktum KEEMPAT dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;


b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;


c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;


d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

 

e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan  swasta/lembaga  swadaya  nonpemerintahan/yayasan. 


KEENAM 

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:

a. Seleksi Administrasi; dan

b. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara; 


KETUJUH 

Seleksi sebagaimana diktum KEENAM dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test  (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan; 


KEDELAPAN 

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEN AM huruf b adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

a. Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (Sembilan puluh) butir soal;

b. Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal. 


KESEMBILAN 

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:

a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;

b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. 


KESEPULUH 

Durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. 


KESEBELAS 

Seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang se bagaimana dimaksud pada diktum KESEPULUH dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:

a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit;

b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit. 


KEDUABELAS 

Pembobotan nilai untuk soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum KEDELAPAN yaitu:

a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);


b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);


c. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan


d. untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). 


KETIGABELAS 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUABELAS adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

    • 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
    • 200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan 
    • 40 (empat puluh) untuk wawancara.



KEEMPAT BELAS 

Nilai Ambang Batas untuk seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM huruf b yaitu:

  • nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 (nol);
  • nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158 (seratus lima puluh delapan);
  • nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dan
  • nilai untuk wawancara adalah 24 (dua puluh empat).


KELIMA BELAS 

Kompetensi teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:


a. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);


b. pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);


c. pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);


d. pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara,  mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan); dan

 

e. pelamar yang sedang dan/ atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:

  • Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
  • Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
  • Nusantara Sehat lndividu (NSI);
  • Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
  • Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);  

mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga). 


KEENAM BELAS 

Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA BELAS  secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai  paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen). 


KETUJUH BELAS 

Tata cara verifikasi pen am bahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA BELAS disusun oleh Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; 


KEDELAPAN BELAS 

pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan gaji sesuai pangkat sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; 



Untuk lebih detil silahkan lihat Kepmen PANRB No. 968 Tahun 2022


Posting Komentar untuk "Segera Dibuka Rekrutmen PPK Tenaga kesehatan, Baca kriteria dan Ketentuannya Disini"