Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekelumit Tentang Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah

Komponen Penilaian terdiri dari 2 komponen

1. Minimal 50% untuk nilai rata rata raport seluruh mata pelajaran
2. maksimal 50% untuk komponen penggali minat dan bakat :

  • Nilai raport maksimal dari 2 mata pelajaran pendukung; dan atau
  • Pestasi; dan atau
  • Portofolio (untuk program studi seni dan olahraga
PTN menentukan :
1. komposisi prosentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen
2. sub komponen untuk komponen 2 dan komposisi untuk presentase bobotnya

penentuan ini dapat berbeda untuk antar program studi dalam PTN yang sama

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.


Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi, contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda.

Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)

  1. PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.

  2. PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.

  3. Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap.

  4. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah
Persyaratan Sekolah
  1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
  2. Ketentuan Akreditasi:
  3. Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
  4. Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
  5. Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
  6. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan
Persyaratan Peserta

  1. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
  2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  3. Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS
  4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio
Pilihan Program Studi
  1. Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN 
  2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
  3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Portofolio ada 10 jenis, sebagai berikut.

  1. Olahraga; 
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya; 
  3. Tari (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Tari); 
  4. Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama); 
  5. Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik); 
  6. Seni Karawitan; 
  7. Etnomusikologi; 
  8. Fotografi; 
  9. Film dan Televisi; 
  10. Seni Pedalangan
Tahapan Pendaftaran


*) Pengumuman Kuota: 28 Desember 2022.
Layanan masa sanggah tentang kuota paling lambat Senin, 17 Januari 2023 15.00 WIB.


Ketentuan Pemeringkatan Siswa Oleh sekolah
  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. 
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah
Demikian sekelumit tentang seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP)

Posting Komentar untuk "Sekelumit Tentang Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)"